SketsaNusantara.id - Kepolisian Kota Bogor berhasil membongkar sindikat pencurian data identitas ribuan warga, yang dilakukan oleh dua karyawan PT Nusapro Telemedia Persada.
Kedua pelaku, Lukman (51) dan Muhamad Rafi alias Pitek (23), ditangkap setelah terungkap mencuri dan menyalahgunakan data pribadi warga untuk mencapai target penjualan kartu SIM secara ilegal.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan bahwa aksi kriminal ini melibatkan pencurian sekitar 3.000 data identitas warga Bogor dan sekitarnya.
Data-data tersebut diperoleh melalui aplikasi khusus yang memungkinkan akses ilegal terhadap NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KK (Kartu Keluarga).
“Rekan-rekan sekalian bahwa pelaku ini (Lukman dan Pitek) sudah menyalahgunakan 3.000 identitas warga Kota Bogor dan sekitarnya,” kata Bismo, Rabu 28 Agustus 2024, dilansir SketsaNusantara.id dari akun Instagram @bogorpisan.
Aksi ini bermula dari permintaan sebuah perusahaan provider yang menargetkan penjualan 4.000 kartu SIM.
Dalam upaya memenuhi target tersebut, kedua pelaku memanfaatkan aplikasi ilegal untuk mencuri data pribadi warga.
Setelah mendapatkan data, mereka mendaftarkan kartu SIM menggunakan identitas curian, padahal pemilik data yang sebenarnya tidak pernah membeli atau menggunakan kartu tersebut.
Dampak dari tindakan ini cukup serius, dengan banyak warga yang tiba-tiba menerima tagihan seluler yang tidak mereka kenali.
Sementara itu, pelaku berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 25,6 juta dari aksi ilegal tersebut.