Para kalangan Malikiyah, Syafiiyah, hingga pengikut mazhab Ahmad bin Hanbal dengan tegas mengatakan, bahwa minuman yang memiliki potensi memabukkan, sedikit, atau banyak itu tetap diharamkan.
Baca Juga: Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Ambil Langkah Hukum, Bongkar Fitnah Keji di Media Sosial
Di caption tersebut juga dijelaskan dalilnya dari Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni:
خَمْرٌ وَكُلَّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ.
Artinya: Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah bersabda, "Setiap yang muskir (memabukkan) adalah khamar, dan setiap yang muskir adalah haram." (HR. Muslim)," dilansir oleh SketsaNusantara.id dari Instagram @fnksda
Baca Juga: Plin Plan! Krisdayanti Lanjut Calonkan Diri pada Bursa Pilkada Kota Batu 2024 Usai Nyatakan Mundur
Adapun juga hadist yang diriwayatkan Jabir bin Abdullah dalam Sunan Abu Dawud, Sunan at-Tirmidzi, dan muhaddits lainnya. Nabi bersabda.
ما أسكر كثيره فقليله حرام
"Sesuatu (minuman) yang banyaknya dapat memabukkan, maka sedikitnya pun haram." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi).***
Baca Juga: 250 Formasi CPNS Jember Dibuka, BKPSDM Tegaskan Tenaga Honorer Tak Boleh Daftar 2 Jalur Sekaligus
“Jadi, atas alasan apapun mabok tidak bisa dibenarkan dlm Islam sekali pun, misalnya, kalian punya niat mulia hendak meringankan beban teman kalian dg cara mabokin mereka yg lagi banyak beban cicilan, habis di-PHK, ngelu mikir Mulyono atau patah hati. Jangan lah sekali-kali teman-teman kalian yg lagi banyak beban itu lalu dimabokin. Kalian juga jangan mabok, biar ga kayak org di atas!," tambah Front Nahdliyin masih dari keterangan unggahannya.
“Tapi ini bukan sekedar mabok khamar, yg mabok kekuasaan jg bisa kehilangan akal dan kesadaran! Plis Mimin di sini ga lagi nyindir yg kemarin baru nerima tambang 26 ribu Ha dari org mabok loh, yaaa!,” tutup caption tersebut.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI