news

Terbaru! Penyimpangan PKB Dinilai Sudah Tak Sesuai dengan Khittah Tahun 1998, Begini Pernyataan Lengkap Wakil Ketua PBNU

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 12:00 WIB
Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni bicara soal PKB. (Tangkapan layar Youtube.com/TVNU Televisi Nahdlatul Ulama.)

SketsaNusantara.id - Baru-baru ini Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni muncul di kanal Youtube resmi TVNU atau Televisi Nahdlatul Ulama.

Amin Said menyampaikan terkait PBNU yang mengajak PKB kembali Khittah atau tugas awal para pengurusnya sejak awal berdirinya di tahun 1998.

Amin Said juga mengatakan, bahwa tim PBNU susah melakukan upaya pendalaman kembali mengenai bagaimana hubungan NU dengan PKB.

Baca Juga: Viral! Video Erina Gudono Menari dan Menyanyi saat Unjuk Bakat di Ajang Puteri Indonesia, Ramai Jadi Sorotan Pedas Netizen

Berdasarkan laporan dari dokumen dan hasil wawancara beberapa narasumber, PBNU menyimpulkan, bahwa saat ini PKB sudah menyimpang terlalu jauh dari Khittah atau prinsip dasar pada tahun 1998 yang dikutip SketsaNusatara.id.

Wakil Ketua Umum PBNU ini menjelaskan, khittah pertama yang sudah tidak sesuai dengan prinsip asli PKB yang begitu mencolok yakni struktur atau kedudukan dan kewenangan dari Dewan Syuro.

Fungsi Dewan Syuro sekarang hanya sekadar sebagai penjaga garis-garis perjuangan partai dan pengawas saja.

Baca Juga: Arteria Dahlan Sebut Prabowo Ada Hubungannya dengan Demo Tolak Revisi Undang-Undang Pilkada: Kalo Tak Ada Dia, Gak Bakal Kejadian...

Ternyata, di prinsip atau desain aslinya yang tertulis secara tegas dalam pasal 16 Anggaran Dasar PKB tahun 1998, bahwa Dewan Syuro berfungsi sebagai pimpinan tertinggi partai.

PKB sendiri bercermin kepada Nahdlatul Ulama yang menjadikan Dewan Syuro sebagai lembaga tertingginya, tapi sekarang sudah berbeda.

Hal tersebut sangat berpengaruh terhadap prinsip-prinsip dasar yang dipegang oleh PKB, dan dinilai sudah melenceng.

Amin Said kemudian melanjutkan mengenai penyimpangan PKB yang kedua adalah dalam permusyawaratan.

Baca Juga: Jelang Pembukaan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ngawi, Berikut Ini Syarat Lengkapnya

Pada awalnya, permusyawaratan itu dirancang sebagai sebuah bentuk forum demokrasi serta pencerminan dari kedaulatan anggota dalam partai.

Halaman:

Tags

Terkini