Kamis, 4 Juni 2026

Terbaru! Penyimpangan PKB Dinilai Sudah Tak Sesuai dengan Khittah Tahun 1998, Begini Pernyataan Lengkap Wakil Ketua PBNU

Photo Author
Sinta Dewi Utami, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 24 Agustus 2024 | 12:00 WIB
Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni bicara soal PKB.  (Tangkapan layar Youtube.com/TVNU Televisi Nahdlatul Ulama.)
Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni bicara soal PKB. (Tangkapan layar Youtube.com/TVNU Televisi Nahdlatul Ulama.)

Sekarang, Muswil dan Muscap tersebut sudah tidak mempunyai lagi wewenang untuk dapat memilih pimpinan partai di tingkat provinsi atau cabang.

Hal itu juga disebabkan, karena fungsi Dewan Syuro yang sudah tidak lagi sesuai dengan anggaran dasar rumah tangga awalnya.

Baca Juga: Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula pada Pilkada 2024, KPU Kabupaten Magetan Bidik Pelajar Lewat Program 'KPU Goes to School'

Penyimpangan PKB yang ketiga adalah kekuasaan sangat memusat ada di tangan Dewan Tahfidz, dimana ketua umum terlalu besar diberikan kewenangan.

Tercatat sejak Muktamar di Bali pada tahun 2019, muncul atribut baru bagi Ketua Umum DPB PKB bahwa ia adalah satu-satunya Mandataris.

Ketua Umum DPB PKB yang menjadi satu-satunya Mandataris, membuat kekuasaannya sangat mutlak dengan ia yang dapat menyusun, mengangkat atau memberhentikan pengurus, bahkan menetapkan siapa ketua DPW dan ketua DPC.

Baca Juga: Viral Dugem di Depan Masjid Agung Ummul Quraa Sulawesi Selatan, Berkedok Khilaf Baru Minta Maaf, Begini Klarifikasinya...

Hal ini sudah menunjukkan bahwa bentuk musyawarah untuk mencapai mufakat dalam pemilihan ketua di PKB seperti Muswil atau Muscap sudah tidak ada lagi.

Semua hasil temuan dari PBNU terhadap kondisi PKB yang sekarang ini dianggap sudah melenceng jauh dari desain awal pembentukannya di tahun 1998 atau disebut Khittah 1998.

Baca Juga: Alya Djohan Siapa? Profil Mbak-Mbak Netizen yang Beri Komentar Pedas ke Kaesang-Erina hingga Videonya Viral: IG, X, TikTok

Lebih lanjut lagi, Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said menegaskan akan segera ada etikat untuk mengembalikan PKB ke khittah yang benar dan sesuai dengan aturan di tahun 1998.

"PBNU mengajak kembali ke khittah dan mengembalikan Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga PKB ke desain aslinya sebagaimana ADART PKB pada tahun 1998," beber Amin Said.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.idKLIK DI SINI

 

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X