Sekarang, Muswil dan Muscap tersebut sudah tidak mempunyai lagi wewenang untuk dapat memilih pimpinan partai di tingkat provinsi atau cabang.
Hal itu juga disebabkan, karena fungsi Dewan Syuro yang sudah tidak lagi sesuai dengan anggaran dasar rumah tangga awalnya.
Penyimpangan PKB yang ketiga adalah kekuasaan sangat memusat ada di tangan Dewan Tahfidz, dimana ketua umum terlalu besar diberikan kewenangan.
Tercatat sejak Muktamar di Bali pada tahun 2019, muncul atribut baru bagi Ketua Umum DPB PKB bahwa ia adalah satu-satunya Mandataris.
Ketua Umum DPB PKB yang menjadi satu-satunya Mandataris, membuat kekuasaannya sangat mutlak dengan ia yang dapat menyusun, mengangkat atau memberhentikan pengurus, bahkan menetapkan siapa ketua DPW dan ketua DPC.
Hal ini sudah menunjukkan bahwa bentuk musyawarah untuk mencapai mufakat dalam pemilihan ketua di PKB seperti Muswil atau Muscap sudah tidak ada lagi.
Semua hasil temuan dari PBNU terhadap kondisi PKB yang sekarang ini dianggap sudah melenceng jauh dari desain awal pembentukannya di tahun 1998 atau disebut Khittah 1998.
Lebih lanjut lagi, Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said menegaskan akan segera ada etikat untuk mengembalikan PKB ke khittah yang benar dan sesuai dengan aturan di tahun 1998.
"PBNU mengajak kembali ke khittah dan mengembalikan Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga PKB ke desain aslinya sebagaimana ADART PKB pada tahun 1998," beber Amin Said.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI
Artikel Terkait
Alasan M. Syarbani Haira Mundur Sebagai Katib Syuriah PBNU, Imbas Konflik NU dengan PKB?
Profil Syarbani Haira, Katib Syuriah PBNU yang Mengundurkan Diri, Pernah Nyaleg hingga Jadi Dosen di Universitas NU Kalsel
Beredar Narasi GP Ansor Didirikan Habib dan Syarifah, Bukan Cuma Sejarah NU yang Dibelokkan?
Ada Upaya Pelumpuhan PKB, Cak Imin: Jangan Pernah Ngaku-Ngaku NU
Gus Mus Heran Kenapa Ada Orang kok Mau Jadi Pengurus NU: Ini Harus Belasungkawa