SketsaNusantara.id - Jelang pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada 2024, KPU Kabupaten Ngawi telah melakukan persiapan dalam pelaksanaan tersebut.
Berdasarkan aturan pelaksanaan tahapan pendaftaran pencalonan bupati dan wakil bupati Ngawi, pelaksanaan dilakukan pada 27 hingga 29 Agustus 2024 mendatang.
Maka dari itu, KPU Kabupaten Ngawi memberikan informasi kepada publik dan partai politik yang hendak mengusung pasangan calon untuk segera mempersiapkan persyaratannya.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten Ngawi mengumumkan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Ngawi tahun 2024 sebagai berikut.
Syarat dan ketentuan pencalonan bupati dan wakil bupati Ngawi di Pilkada 2024, sudah tertuang dalam surat keputusan Nomor 1050 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.
Bagi partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan pasangan calon pada pemilihan bupati dan wakil bupati Ngawi Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah paling sedikit 40.542.
Berikut ini syarat dan kententuan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Ngawi di Pilkada 2024:
Baca Juga: Luncurkan Rumah Data, Bawaslu Jember Sebut Proses Keterbukaan Publik Soal Hasil Pengawasan
Ini syarat lengkapnya: >> KLIK DI SINI <<
***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI