SketsaNusantara.id - Baru-baru ini Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menuliskan sebuah pesan penting kepada para pemimpin partai politik dan anggota DPR RI terkait kekisruhan perkara Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
Pesan tersebut Mahfud sampaikan di akun media sosial X miliknya @mohmahfudmd mengenai keputusan adanya revisi UU Pilkada yang dilakukan dalam waktu relatif singkat.
Mahfud meminta agar permasalahan putusan MK dengan DPR RI tersebut akan menghasilkan hal yang benar, yakni sesuai dengan konstitusi bangsa Indonesia.
Mantan Menko Polhukam ini merasa khawatir terhadap penyelewengan hukum konstitusi negara yang dilakukan oleh para penguasa politik tersebut.
Apalagi, DPR RI disebut sedang berusaha menganulir putusan MK yang dilakukan lewat agenda Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Yth. Pimpinan Parpol dan para anggota DPR. Putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang setingkat UU. Berpolitik dan bersiasat utk mendapat bagian dalam kekuasaan itu boleh dan itu memang bagian dari tujuan kita membangun negara merdeka," tulis Mahfud MD.
Pada tulisan itu menunjukkan bahwa putusan MK sangatlah tinggi dan setingkat dengan undang-undang.
Orang yang berhubungan dengan kegiatan perpolitikan memang tetap bisa mendapatkan bagian dari suatu kekuasaan demi kelangsungan negara Indonesia.
Namun, sistem pembagian kekuasaan tersebut harus tetap ada di jalan konstitusi yang sesuai dengan berlandaskan prinsip demokrasi.
"Tetapi ada prinsip demokrasi dan konstitusi yang mengatur permainan politik. Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia jika melalui demokrasi prosedural (konspirasi dgn menang-menangan jumlah kekuatan hanya dengan koalisi taktis) siapa pun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi," ujar Mahfud di akun X @mohmafudmd yang diketahui SketsaNusantara.id.
Jika pelanggaran konstitusi tetap dilakukan dengan hanya mementingkan sebuah kekuasaan kepada pihak tertentu, akan berdampak buruk bagi masa depan Indonesia.