SketsaNusantara.id - Gonjang-ganjing putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024 terus menuai sorotan.
Putusan MK ini dianggap mampu menjegal putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk maju di Pilkada 2024.
Putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bawa syarat usia calon kepala daerah minimal 30 tahun.
Usia tersebut terhitung sejak penetapan calon atau saat mencalonkan diri bukan ketika dilantik menjadi kepala daerah.
Sementara itu, putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep baru menginjak usia 30 tahun tepat pada 25 Desember 2024 mendatang.
Sebagai informasi jadwal pandaftaran calon kepala daerah berdasarkan informasi di laman resmi KPU adalah akhir Agustus bulan ini.
Menariknya, putusan MK tersebut seketika langsung dianulir Badan Legislatif (Baleg) DPR RI.
Rabu (21/8/2024), Baleg sepakat bahwa aturan Pilkada mengikuti Putusan Mahkamah Agung (MA) dimana syarat penetapan calon kepala daerah minimal berusia 30 tahun saat dilantik.
Tanggapan berbeda diberikan oleh Presiden Jokowi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Pada tahun 2019 Jokowi tampak sepakat dan seirama dengan MK perihal putusan yang ditetapkan.
Dalam pidatonya menanggapi terkait sengketa pemilu di tahun 2019, Jokowi mengatakan jika putusan MK adalah mengikat dan final serta harus dihormati.
"Putusan MK adalah mengikat dan bersifat final, sudah seharusnya kita semua mengormati dan melaksanakan bersama-sama," ucap orang nomor satu di Indonesia itu dikutip SketsaNusantara.id dari youtube Sekretariat Presiden.