SketsaNusantara.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai aturan pencalonan Pilkada dari jalur partai dan syarat usia.
Jokowi hanya menyampaikan beberapa kalimat singkat yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden hari ini, Rabu 21 Agustus 2024.
Dengan senyum khasnya, ia menyatakan menghormati kewenangan dan keputusan dari MK dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," kata Jokowi kepada awak media.
Menurutnya, apa yang sedang terjadi belakangan ini adalah proses konstitusional yang biasa berlangsung di lembaga-lembaga negara Indonesia.
Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," lanjutnya.
Baca Juga: Hanya Sehari Putusan MK, Nasib PDIP di Pilgub Jakarta Kembali Kandas usai Rapat Panja Baleg DPR
Sebelumnya, MK telah mengesahkan 2 gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.
Dari putusan 60, calon kepala daerah bisa diajukan partai politik meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.
Bagi partai yang tidak punya kursi di DPRD masih punya peluang mengusung calon asalkan memenuhi persentase dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Baca Juga: 50 Anggota DPRD Jember Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Daftarnya
Ditetapkan syaratnya adalah mencapai suara sah dari 6,5 hingga 10 persen.
MK melalui putusan 70 juga menetapkan syarat usia minimal calon kepala daerah.