SketsaNusantara.id - Setelah bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jessica Wongso dan tim pengacaranya telah bersiap akan mengajukan PK (Peninjauan Kembali).
Jessica Wongso yang dinyatakan bersalah dan divonis 20 tahun penjara akhirnya bebas setelah jalani hukuman 8 tahun penjara usai menerima remisi.
Otto Hasibuan selaku pengacara telah menyiapkan sejumlah bukti hukum untuk pengajuan PK serta mengajak keluarga Mirna Salihin bekerjasama mengungkap pembunuhan namun tak mendapatkan respon baik.
Hal itu disampaikan Otto Hasibuan seperti dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPAS TV, bahwa Jessica Wongso dan tim pengacaranya yakin PK kali ini akan berhasil.
Keyakinan PK itu akan berhasil, menurut Otto Hasibuan karena mereka saat ini memiliki novum baru yang bisa menjadi bukti yang telah ditemukannya.
Namun Otto Hasibuan belum bisa membuka novum yang dimaksudkannya saat ini, sekali lagi ia tekankan bahwa PK kali ini akan berhasil.
Sementara itu, Jessica Wongso mengatakan bahwa ia tak marah kepada keluarga Mirna Salihin atau siapapun yang selama proses peradilan selalu menyudutkannya.
Meski Jessica Wongso kala itu menjadi satu-satunya orang yang dituduh sebagai pelaku pembunuhan.
Namun Jessica beserta pengacaranya mengatakan bahwa tak ada dendam bagi Jessica kepada keluarga Mirna, justru ia mengajak mereka untuk mencari pelaku bersama-sama.
"Ayo kita cari (bersama), kalau memang dia (Jessica) ya oke, meski ada kemungkinan lain," ujar Otto Hasibuan.
"Masalahnya sekarang, pihak sana (keluarga Mirna) menutup suatu kemungkinan bahwa tidak ada kemungkinan lain selain dia (Jessica)," tambahnya.