SketsaNusanatara.id – KPU Kabupaten Nganjuk melakukan perubahan anggaran Pilkada yang semula sudah dialokasikan oleh Pemkab setempat.
Perubahan anggaran untuk perhelatan pemilihan bupati dan wakil bupati tersebut menyusul ada program kegiatan baru yang butuh sokong dana yang tidak sedikit.
Meski tidak menambah dan mengurangi, perubahan anggaran ini membutuhkan persetujuan dari Pemkab setempat.
“Dibutuhkan merubah nota perjanjian kerjasama daerah (NPHD) yang sudah disepakati antara KPU Nganjuk dengan Pemkab pada tahun anggaran 2023,” ujar Ketua KPU Nganjuk Arfi Musthofa kepada SketsaNusantara.id, Minggu 18 Agustus 2024.
Arfi mengaku Pemkab tidak mempersoalkan saat pihaknya mengajukan addendum NPHD. Sebab, lanjutnya, pengajuan addendum tersebut bukan karena ada kesalahan dalam perencanaan penganggaran.
“Tidak ada persoalan dalam perencanaan penganggaran saat diajukan di tahun 2023. Karena itu, Pemkab langsung merespon atas usulan pengajuan addendum ini,” ujar pengampu urusan Keuangan, Umum, dan Logistik ini.
Namun, sambungnya, ada program kegiatan susulan dari KPU Provinsi yang berlaku tidak hanya untuk KPU Kabupaten Nganjuk saja.
“Ada program susulan dari KPU Provinsi yang sifatnya juga sangat penting untuk pelaksanaan Pilkada. Itu tidak berlaku untuk semua KPU kabupaten-kota di Jawa Timur” kata Arfi.
Disebutkan, program susulan itu adalah sosialisasi dalam bentuk kirap Pilkada serentak 2024.
Baca Juga: KPU Tetapkan DPS Kota Mojokerto Pilkada 2024 Mencapai 105.397 Orang, Pemilih Perempuan Mendominasi
Agar tidak ada persoalan penggunaan pasca Pilkada nanti, katanya, dibutuhkan addendum NPHD.
“Pertanggungjawabannya nanti biar sesuai dengan pengajuan,” jelas Arfi.