SketsaNusantara.id - Kasus viral 2016 tentang kopi sianida hingga saat ini masih menyisakan cerita.
Terpidana kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso masih disorot.
Jessica Wongso dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Mirna.
Sahabat Wayan Mirna Salihin ini dituduh sebagai sosok yang menghilangkan nyawa korban.
Keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin oleh hakim Kisworo pada Kamis, 20 Oktober 2016, membuatnya harus mendekam di jeruji besi.
Ia dituduh melakukan tindakan yang keji membubuhkan bubuk sianida ke dalam kopi Mirna.
Mengetahui putusan hakim tersebut, keluarga Jessica Wongso pun mengajukan banding.
Proses hukum terus berjalan, sampai akhirnya sahabat Mirna itu pun menjalani hukuman selama 8 tahun.
Dikutip SketsaNusantara.id dari unggahan akun X @kegblgnunfaedh pada 17 Agustus 2024, Jessica Wongso akan bebas bersyarat pada 18 Agustus 2024.
Hari ini Minggu, 18 Agustus 2024, terpidana kasus kopi sinaida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin akhirnya bebeas bersyarat.
Walaupun masih menjalani hukuman selama 8 tahun dari vonis 20 tahun, Jessica Wongso akhirnya bisa menghirup udara bebas.