Adapun syarat hingga cara pemberian remisi hingga pembebasan bersyarat tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023.
Secara umum, syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat adalah sebagai berikut:
1. Telah menjalani setidaknya 2/3 masa pidana dengan ketentuan minimal 9 bulan.
2. Selama 9 bulan, terpidana berkelakuan baik
3. Terpidana ikut serta dalam program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat.
4. Terakhir, adanya keyakinan bahwa program pembinaan narapidana tersebut dapat diterima oleh masyarakat.
Setelah memenuhi syarat, narapidana bisa mengajukan pembebasan bersyarat dengan alur di bawah ini sebagaimana dikutip SketsaNusantara.id dari situs Sippn Menpan.
1. Pendataan narapidana
2. Narapidana melengkapi dokumen dan inputan data.
3. Membuat daftar usulan sidang Tim Pelaksana Pembebasan (TPP)
4. Narapidana melaksanakan sidang TPP untuk mempertimbangan usulan bebas bersyarat
5. Kontrol sidang
6. Verifikasi sidang untuk memastikan kesesuaian usulan dengan persyaratan pembebasan bersyarat yang berlaku.
7. Mengunggah surat pengantar ke sistem databes pemasyarakatan.
8. Mengonsolidasi data dan dokumen
9. Tembusan ke Kanwil (Kantor Wilayah)
10. Kanwil melakukan verifikasi dalam waktu maksimal 2 hari sejak usulan diterima.
11. Pengusulan ke Ditjen Pas yang akan melakukan verifikasi usulan hingga membuat persetujuan dan menghasilkan SK personal dengan jangka waktu maksimal 3 hari.
12. Tembusan ke Kanwil untuk mencetak SK
13. Terima data dari Pusat
14. Dan terakhir mencetak SK.
Dan itulah syarat hingga alur pengajuan bebas bersyarat.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!