Kamis, 4 Juni 2026

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Apa Itu? Begini Syarat hingga Ketentuannya, Ternyata Bukan Cuma Berkelakuan Baik!

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Minggu, 18 Agustus 2024 | 16:30 WIB
Ilustrasi syarat mendapatkan bebas bersyarat (Freepik/fabrikasimf)
Ilustrasi syarat mendapatkan bebas bersyarat (Freepik/fabrikasimf)

 

SketsaNusantara.id - Terpidana kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso bebas bersyarat pada 18 Agustus 2024.

Setelah menjalani masa hukuman selama 8 tahun, Jessica Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat.

Sayangnya, pembebasan bersyarat Jessica Wongso justru menuai pro-kotra.

Baca Juga: Hari Ini Dinyatakan Bebas Bersyarat, Inilah Profil Biodata Jessica Kumala Wongso, Terpidana Kasus Kopi Sianida yang Menewaskan Mirna Salihin

Banyak netizen yang mempertanyakan dasar pembebasan Jessica Wongso.

Pasalnya, Jessica Wongso yang divonis 20 tahun penjara ini bisa mendapatkan bebas bersyarat hingga remisi 58 bulan karena berkelakukan baik.

“Vonis 20 tahun kalau nggak salah, udah bebas bersyarat aja, keren,” tulis akun X @Di*******d.

Baca Juga: Ternyata Gara-Gara Ini Jessica Wongso Bisa Bebas Bersyarat Setelah 8 Tahun Meski Divonis 20 Tahun Penjara

“Dinilai berkelakukan baik, Jessica Wongso dapat remisi 58 bulan 30 hari,” tulis akun X @mm*******z.

Lantas apakah cara mendapatkan bebas bersyarat hanya sebatas berkelakuan baik?

Dilansir SketsaNusantara.id dari situs Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara UMSU, berikut ini pengertian hingga cara mendapatkan pembebasan bersyarat.

Baca Juga: Bebas Bersyarat, Jessica Wongso akan Ajukan Peninjauan Ulang, Netizen Ungkit Lagi Film Dokumenter Kasus Kopi Sianida

Berdasarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 Pasal 12 Huruf K, Pembebasan Bersyarat adalah kondisi di mana seorang narapidana bisa dibebaskan setelah menjalani minimal dua pertiga masa tahanannya atau minimal 9 bulan.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: sippn.menpan.go.id, fahum.umsu.ac.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X