SketsaNusantara.id - Terpidana kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso bebas bersyarat pada 18 Agustus 2024.
Setelah menjalani masa hukuman selama 8 tahun, Jessica Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat.
Sayangnya, pembebasan bersyarat Jessica Wongso justru menuai pro-kotra.
Banyak netizen yang mempertanyakan dasar pembebasan Jessica Wongso.
Pasalnya, Jessica Wongso yang divonis 20 tahun penjara ini bisa mendapatkan bebas bersyarat hingga remisi 58 bulan karena berkelakukan baik.
“Vonis 20 tahun kalau nggak salah, udah bebas bersyarat aja, keren,” tulis akun X @Di*******d.
“Dinilai berkelakukan baik, Jessica Wongso dapat remisi 58 bulan 30 hari,” tulis akun X @mm*******z.
Lantas apakah cara mendapatkan bebas bersyarat hanya sebatas berkelakuan baik?
Dilansir SketsaNusantara.id dari situs Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara UMSU, berikut ini pengertian hingga cara mendapatkan pembebasan bersyarat.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 Pasal 12 Huruf K, Pembebasan Bersyarat adalah kondisi di mana seorang narapidana bisa dibebaskan setelah menjalani minimal dua pertiga masa tahanannya atau minimal 9 bulan.
Artikel Terkait
5 Fakta Paspor Indonesia dengan Tampilan dan Desain Terbaru Diluncurkan Bersamaan HUT ke-79 RI: Tema, Warna, Lambang
Gus Fawait Bacabup Jember Laksanakan Konsolidasi Pertama dengan Koalisi Besar: Kami Ingin Mendapatkan Masukan
Momen Bupati Jember Ambil Sepatu Paskibraka yang Lepas saat Upacara Bendera, Hendy Siswanto: Penuh Profesionalisme
Bebas Bersyarat, Jessica Wongso akan Ajukan Peninjauan Ulang, Netizen Ungkit Lagi Film Dokumenter Kasus Kopi Sianida
Ternyata Gara-Gara Ini Jessica Wongso Bisa Bebas Bersyarat Setelah 8 Tahun Meski Divonis 20 Tahun Penjara
Hari Ini Dinyatakan Bebas Bersyarat, Inilah Profil Biodata Jessica Kumala Wongso, Terpidana Kasus Kopi Sianida yang Menewaskan Mirna Salihin