Hal tersebut sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
Di akhir pleno, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah, menyampaikan bahwa tahapan Rekapitulasi Hasil Akhir Verifikasi Faktual Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 akan diselenggarakan pada tanggal 19 Agustus 2024.
"Terkait sebaran pendukung harus memenuhi minimal 50%+1 kecamatan dan jumlah dukungan minimal 44.075 dukungan," tegas Istatiin.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI