Kamis, 4 Juni 2026

Hasil Verfak Kedua Bapaslon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek, KPU: 115.832 dari 147.579 Dukungan TMS

Photo Author
Wilda Wijayanti, Sketsa Nusantara
- Minggu, 18 Agustus 2024 | 06:00 WIB
KPU Kabupaten Trenggalek verifikasi faktual kedua dukungan bapaslon perseorangan bupati dan wakil bupati Trenggalek tahun 2024 (kab-trenggalek.kpu.go.id.)
KPU Kabupaten Trenggalek verifikasi faktual kedua dukungan bapaslon perseorangan bupati dan wakil bupati Trenggalek tahun 2024 (kab-trenggalek.kpu.go.id.)

Baca Juga: Perkuat Kolaborasi, Pemkab Bondowoso Gelar Simulasi Sispamkota untuk Memperkokoh Sinergi dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

Hal tersebut sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

Di akhir pleno, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah, menyampaikan bahwa tahapan Rekapitulasi Hasil Akhir Verifikasi Faktual Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 akan diselenggarakan pada tanggal 19 Agustus 2024.

"Terkait sebaran pendukung harus memenuhi minimal 50%+1 kecamatan dan jumlah dukungan minimal 44.075 dukungan," tegas Istatiin.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.idKLIK DI SINI

 

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X