Hal tersebut sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
Di akhir pleno, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah, menyampaikan bahwa tahapan Rekapitulasi Hasil Akhir Verifikasi Faktual Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 akan diselenggarakan pada tanggal 19 Agustus 2024.
"Terkait sebaran pendukung harus memenuhi minimal 50%+1 kecamatan dan jumlah dukungan minimal 44.075 dukungan," tegas Istatiin.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI
Artikel Terkait
Trenggalek Hebat? Sempat Masuk 300 Besar ADWI, Ini 5 Wisata Alam Paling Recomended
Evaluasi Tahapan Coklit, KPU Trenggalek Umumkan Pantarlih Award, Harus Dipenuhi 9 Syarat Ini
3 Di Antaranya Perempuan, Polres Trenggalek Ringkus 7 Tersangka Pencuri Toko Emas Lintas Provinsi! Modusnya Ternyata...
KPU Trenggalek Gelar Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verfak Dukungan Bapaslon Perseorangan Pilbub 2024
KPU Kabupaten Trenggalek Siapkan TPS Khusus di Rutan Kelas IIB Trenggalek untuk Pilkada 2024