Lahirnya Agrarische Wet berkaitan dengan kebutuhan pemerintah kolonial untuk meningkatkan produksi pertanian dan mengoptimalkan pemanfaatan lahan.
Maka dengan adanya undang-undang ini, pemerintah kolonial berharap dapat menarik investasi dari pihak swasta, terutama dalam sektor perkebunan. Hal ini sejalan dengan kebijakan liberal yang diterapkan pada masa itu, yang mendorong pengembangan ekonomi melalui eksploitasi sumber daya alam
Penerapan Agrarische Wet saat itu memiliki dampak signifikan terhadap masyarakat lokal. Undang-undang ini sering kali mengabaikan hak-hak tradisional masyarakat atas tanah, yang menyebabkan konflik dan ketidakadilan.
Baca Juga: Jokowi dan Semua Menteri Siap Sidang Kabinet di IKN, Prabowo Pastikan Hadir
Masyarakat lokal menjadi kehilangan akses terhadap tanah yang telah mereka kelola selama berabad-abad, sementara pemodal asing dan kolonial mendapatkan keuntungan besar dari hasil pertanian
Secara keseluruhan, Agrarische Wet merupakan simbol dari kebijakan kolonial yang mengutamakan kepentingan ekonomi Belanda di atas hak-hak masyarakat lokal.
Undang-undang Cipta Kerja
Sedangkan Undang-undang Cipta Kerja yang tercipta pada era Presiden Jokowi berdasarkan Pasal 127 ayat (3) Undang-Undang Cipta Kerja, hak pengelolaan tanah diberikan selama 90 tahun.
Undang-Undang Cipta Kerja, yang resmi dikenal sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, diperkenalkan untuk meningkatkan kemudahan berbisnis dan menarik investasi di Indonesia.
Baca Juga: Jokowi Akan Uji Coba Trem Otonom di IKN Senin Depan, Ini Rute Operasionalnya
Salah satu aspek penting dari undang-undang ini adalah pengaturan mengenai hak guna usaha (HGU) yang berlaku selama 90 tahun. Hal ini menjadi sorotan karena dianggap memiliki dampak signifikan terhadap pengelolaan tanah dan hak masyarakat.
Ini berarti bahwa pemegang hak HGU dapat mengelola tanah tersebut untuk jangka waktu yang panjang, yang diharapkan dapat mendorong investasi dan pengembangan ekonomi.
Namun, kebijakan ini juga menuai kritik, dengan beberapa pihak berpendapat bahwa jangka waktu yang panjang ini dapat merugikan masyarakat adat dan mengancam hak atas tanah mereka.
Sebab itulah panjang waktu HGU 90 tahun ini telah menjadi polemik di masyarakat, terutama terkait dengan potensi penguasaan tanah oleh korporasi besar yang dapat mengabaikan hak-hak masyarakat lokal.