Dalam Peraturan Kepolisian RI No. 1 tahun 2022 disebutkan beberapa aparatur negara yang diizinkan menggunakan senjata api saat bertugas adalah TNI, Polisi, hingga petugas Penyidik kepolisian.
Aparatur negara non Polri/TNI atau PNS seperti Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP hingga satpam juga diizinkan menggunakan senjata api saat melaksanakan tugas operasional di lapangan, dengan berpakaian dinas lengkap dan sesuai dengan surat izin dari Kepolisian Daerah setempat.
Selain itu, disebutkan pula dalam Permendag No. 41 tahun 2019 bahwa aparatur negara baik itu TNI, Polisi dan PNS dilarang memperjualbelikan, memberikan, memutasikan, meminjam-pakaikan, atau memodifikasi senjata api dinas tanpa izin.
Dengan demikian, dalam peraturan tersebut tidak disebutkan pegawai Pengadilan Negeri yang diizinkan menggunakan senjata api.
Akan tetapi, diketahui akhir-akhir ini salah satu pegawai PN Depok menggunakan pistol bahkan untuk mengintimidasi warga. Terlebih, pegawai tersebut tidak memakai baju dinas.
Terkait hal ini, pihak Pengadilan Negeri Depok telah memberikan tanggapan dan mengonfirmasi bahwa pria dalam video viral merupakan staf Panitera PN Depok berinisial DN.
Andry Eswin, selaku Humas PN Depok menyebut, peristiwa itu terjadi di luar jam kerja dan tengah didalami motif dan tindakan DN melakukan tindakan tersebut kepada warga sipil.
Lebih lanjut, Humas Pengadilan Negeri Depok juga memastikan bahwa pegawai kepaniteraan tidak dibekali senjata api dan menyayangkan adanya aksi menodongkan pistol kepada orang lain.
Andry Edwin menyebut, akan ada sanksi yang dikenakan pada pegawai kepaniteraan PN Depok tersebut jika terbukti memiliki senjata api.
Sanksi paling berat yang akan dikenakan kepada DN bisa sampai pemecatan atau diberhentikan secara tidak hormat.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI