news

Mengenang Kisah Viral Janin Bisa Mengaji di Aceh Tahun 70-an yang Menggemparkan Indonesia, Kini Sosok Sang Ibu Misterius dan Jadi Tanda Tanya Besar

Senin, 12 Agustus 2024 | 19:45 WIB
Ilustrasi Ibu hamil dan janin yang bisa mengaji (Pixabay Bgmfotografia)

Ia adalah kepala kantor kesehatan wilayah DKI Jakarta, dokter Herman Susilo yang mengangap hal itu tidak masuk akal.

Menurutnya, janin dalam kandungan tak akan bisa bersuara karena sistem pernafasannya belum normal.

Pernyataan dokter Herman Susilo tersebut spontan membuat ia dimusuhi bahkan mendapatkan banyak ancaman.

Baca Juga: Profil Saiful Mujani, Pendiri Lembaga Survei SMRC yang Sebut Pilkada 2024 Wujud Politik Kartel: Pendidikan dan Penghargaan

Namun dari sikap dokter Herman tersebut pula maka pihak RSPAD Gatot Subroto dan Kejaksaan Agung serta Polri akhirnya turun tangan untuk menangani dan membuktikan kasus ini.

Pada Mei 1970, Cut Zahara Fona diputuskan diperiksa, namun wanita lulusan SD itu menolak, namun karena terus didesak akhirnya seminggu kemudian ia mau diperiksa.

Dari hasil pemeriksaan ternyata terbukti bahwa Cut Zahara Fona hamil pun tidak, tim dokter yang memeriksanya tak menemukan janin di perutnya.

Baca Juga: KPU Kabupaten Tuban Gelar Rapat Pleno Penetapan DPS, Ini Jumlah Daftar Pemilih Sementara

Untuk itu pada tahun 1970-an akhir, Cut Zahra Fona diputuskan ditangkap karena sebarkan berita hoax, saat ia melakukan perjalanan ke Banjarmasin.

Dari penangkapan itu ditemukan tape recorder kecil beserta rekaman suara bayi dan lantunan ayat suci Al-Qur'an yang disimpan Cut Zahara di dalam buntalan yang disembunyikan di dalam perutnya yang membesar seolah sedang mengandung padahal tidak.

Setelah ditangkap, Cut Zahara Fona hilang seperti ditekan bumi dan tak ada seorang pun yang tahu bagaimana nasibnya.***

 

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Tags

Terkini