SketsaNusantara.id- Terungkap fakta tentang Saka Tatal yang melakukan sumpah pocong dalam kasus Vina Cirebon.
Saka Tatal merupakan salah satu dari kedelapan pidana dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Pengadilan bahkan sudah menjatuhkan hukuman penjara kepadanya selama 8 tahun. Namun ia akhirnya diberi kebebasan bersyarat pada tahun 2020.
Hal ini terjadi ketika Saka Tatal sudah dihukum selama 3 tahun 8 bulan. Pada akhirnya, ia bebas sepenuhnya saat tahun 2024.
Tak berhenti sampai di situ, untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. Bahkan Saka Tatal rela melakukan sumpah pocong.
Ia didampingi oleh beberapa karabat dekat, pengacara, masyarakat sekitar, dan awak media yang hadir.
"Saya yakin adik saya tidak bersalah, sama teman-teman saya juga tidak bersalah," ujar salah satu kakak Saka Tatal yang dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
"Mereka ini adalah orang susah, tapi dituduh jadi bagian geng motor," lanjut Farhat Abbas.
Adapun di bawah ini beberapa fakta tentang Saka Tatal dalam kasus Vina Cirebon:
1. Tanggapan MUI
Ketua Majelis Ulama Indonesia atau MUI Jawa Barat menegaskan bahwa sumpah pocong ini adalah tradisi.