Kamis, 4 Juni 2026

Heboh! 5 Fakta Saka Tatal Lakukan Sumpah Pocong Atas Kasus Vina Cirebon, Intip Tanggapan MUI Sampai Kejanggalan Lain

Photo Author
Diva Diah Liana Ningrum, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 10 Agustus 2024 | 14:30 WIB
Fakta Saka Tatal lakukan sumpah pocong. (Instagram @farhatabbasofficial)
Fakta Saka Tatal lakukan sumpah pocong. (Instagram @farhatabbasofficial)

Bahkan secara gamblang Iman Setiawan Latief mengatakan jika hal ini tidak ada dalam ajaran Agama Islam.

Baca Juga: Isi Sumpah Pocong Saka Tatal di Padepokan Amparan Jati Cirebon: Siap Diazab oleh Allah SWT

2. Iptu Rudiana Tidak Hadir

Siapa sangka, Iptu Rudiana yang merupakan ayah Eky dan sempat menantang dirinya untuk melakukan sumpah pocong ini justru tidak hadir.

Sumpah Pocong yang dijalankan oleh Saka Tatal ini berlangsung di Padepokan Agung Amparan Jati, Cirebon, Jawa Barat.

Baca Juga: 5 Fakta Kasus Penganiayaan pada Balita di Pinrang Sulsel, Motif Ayah Tega Aniaya Anak Sendiri Terungkap, Ini Hukuman yang Diterima Pelaku

Hanya ada Saka Tatal dan tim kuasa hukum yang hadir dalam perjalanan proses kasus Vina Cirebon tersebut.

Fakta di balik ketidak hadiran Iptu Rudiana yakni menganggap bahwa sumpah pocong adalah hal yang musyrik untuk dilakukan umat muslim.

 

3. Saka Tatal Sedia Diazab

Baca Juga: 5 Fakta Kasus Penganiayaan pada Balita di Pinrang Sulsel, Motif Ayah Tega Aniaya Anak Sendiri Terungkap, Ini Hukuman yang Diterima Pelaku

Fakta selanjutnya dari rangkaian penyelesaian kasus Vina Cirebon ini adalah sosok Saka Tatal yang siap diazab.

Yakni jika ia berbohong dalam sumpah pocong yang dilakukannya tersebut. Sumpah pocong ini dilakukan sebagai bukti bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

4. Upaya Terakhir untuk Saka Tatal

Baca Juga: Apa Perbedaan Arti Kata 'Mataram' di India dan Indonesia? Mengenal Makna dan Fakta dari Istilah yang Terkenal dalam Sejarah Nusantara

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube Intens Investigasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X