SketsaNusantara.id- Terungkap fakta tentang Saka Tatal yang melakukan sumpah pocong dalam kasus Vina Cirebon.
Saka Tatal merupakan salah satu dari kedelapan pidana dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Pengadilan bahkan sudah menjatuhkan hukuman penjara kepadanya selama 8 tahun. Namun ia akhirnya diberi kebebasan bersyarat pada tahun 2020.
Hal ini terjadi ketika Saka Tatal sudah dihukum selama 3 tahun 8 bulan. Pada akhirnya, ia bebas sepenuhnya saat tahun 2024.
Tak berhenti sampai di situ, untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. Bahkan Saka Tatal rela melakukan sumpah pocong.
Ia didampingi oleh beberapa karabat dekat, pengacara, masyarakat sekitar, dan awak media yang hadir.
"Saya yakin adik saya tidak bersalah, sama teman-teman saya juga tidak bersalah," ujar salah satu kakak Saka Tatal yang dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
"Mereka ini adalah orang susah, tapi dituduh jadi bagian geng motor," lanjut Farhat Abbas.
Adapun di bawah ini beberapa fakta tentang Saka Tatal dalam kasus Vina Cirebon:
1. Tanggapan MUI
Ketua Majelis Ulama Indonesia atau MUI Jawa Barat menegaskan bahwa sumpah pocong ini adalah tradisi.
Artikel Terkait
Terjerat Dugaan Kesaksian Palsu dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Aep dan Dede Dilaporkan ke Mabes Polri
Pegi Setiawan Bebas! Ini Reaksi Kakak Vina Cirebon Ketika Pertama Kali Berjumpa, Sempat Sebut Nama Ayah Eki Soal Ini...
Fakta Keluarga Marissa Putri Dikulik Usai Tabrak IRT di Pekanbaru dan jadi Tersangka, Orang Tuanya Beneran Tinggal di Kontrakan?
5 Fakta Andre Taulany Gugat Cerai Rien Wartia Setelah 18 Berumah Tangga, Benarkah Sudah Tidak Ada Kecocokan Sejak Lama?
4 Fakta Menarik Veddriq Leonardo, Sumbang Emas Pertama Indonesia di Olimpiade Paris 2024, Tekuni Panjat Tebing Sejak SMA
Indonesia Ukir Sejarah! Fakta Menarik Olimpiade 2024, Peraih Medali Emas Pertama di Luar Bulutangkis hingga Penantian 32 Tahun yang Berakhir