Minggu, 19 Juli 2026

Heboh! 5 Fakta Saka Tatal Lakukan Sumpah Pocong Atas Kasus Vina Cirebon, Intip Tanggapan MUI Sampai Kejanggalan Lain

Photo Author
Diva Diah Liana Ningrum, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 10 Agustus 2024 | 14:30 WIB
Fakta Saka Tatal lakukan sumpah pocong. (Instagram @farhatabbasofficial)
Fakta Saka Tatal lakukan sumpah pocong. (Instagram @farhatabbasofficial)

SketsaNusantara.id- Terungkap fakta tentang Saka Tatal yang melakukan sumpah pocong dalam kasus Vina Cirebon.

Saka Tatal merupakan salah satu dari kedelapan pidana dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Pengadilan bahkan sudah menjatuhkan hukuman penjara kepadanya selama 8 tahun. Namun ia akhirnya diberi kebebasan bersyarat pada tahun 2020.

Baca Juga: Buktikan Dirinya Tak Bersalah dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal Lakukan Sumpah Pocong di Padepokan Amparan Jati

Hal ini terjadi ketika Saka Tatal sudah dihukum selama 3 tahun 8 bulan. Pada akhirnya, ia bebas sepenuhnya saat tahun 2024.

Tak berhenti sampai di situ, untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. Bahkan Saka Tatal rela melakukan sumpah pocong.

Ia didampingi oleh beberapa karabat dekat, pengacara, masyarakat sekitar, dan awak media yang hadir.

Baca Juga: Pakar Ekspresi Bongkar Fakta Mengejutkan Soal Pegi Setiawan Usai Dinyatakan Bebas dalam Kasus Vina Cirebon, Sebenarnya Cerdas Tapi...

"Saya yakin adik saya tidak bersalah, sama teman-teman saya juga tidak bersalah," ujar salah satu kakak Saka Tatal yang dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

"Mereka ini adalah orang susah, tapi dituduh jadi bagian geng motor," lanjut Farhat Abbas.

Adapun di bawah ini beberapa fakta tentang Saka Tatal dalam kasus Vina Cirebon:

Baca Juga: Diduga Ilegal? Viral 4 Fakta Kontes Kecantikan di Jakpus Dimenangkan Waria Asal Aceh, Auto Tuai Kecaman...

1. Tanggapan MUI

Ketua Majelis Ulama Indonesia atau MUI Jawa Barat menegaskan bahwa sumpah pocong ini adalah tradisi.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube Intens Investigasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X