news

Jadwal Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024, KPU Jember: Semua Sesuai Aturan PKPU

Sabtu, 10 Agustus 2024 | 12:00 WIB
KPU Jember saat menggelar rapat. (Angga Juli Setiawan/SketsaNusantara.)

SketsaNusantara.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember akan membuka tahapan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada 2024 pada akhir bulan Agustus.

Pendaftaran ini dilakukan usai adanya penetapan dan pelantikan anggota DPRD Periode 2024-2029.

Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Jember Hendra Wahyudi mengatakan, proses pendaftaran calon akan dibuka 3 hari mulai tanggal 27-29 Agustus 2024.

Baca Juga: Juara 1 KSM Provinsi, Siswi MAN 1 Banyuwangi Wakili Jawa Timur KSM Tingkat Nasional

"Terkait tata cara pendaftarannya sudah dilakukan sosialisasi kepada partai politik, yang akan mengusung calonnya di Pilkada 2024,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu, 10 Agustus 2024.

Untuk parpol yang hendak mendaftarkan pasangan calonnya, semua sudah tertera syarat dan caranya di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.

"Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi di antaranya, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada Pancasila dan UUD 1945, pendidikan minimal STLA atau sederajat,” imbuhnya.

Baca Juga: Jumlah Pemilih di Kabupaten Sidoarjo Turun, Bawaslu Temukan Banyak Pemilih Tak Memenuhi Syarat

Hendra juga menyampaikan, bagi para pendaftar tersebut ada batas umur minimal yang harus dipenuhi yakni 30 tahun.

"Kemudian harus sehat jasmani rohani, serta bebas dari narkoba serta tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan sedang tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan,” tuturnya.

Ia menyampaikan, bagi pasangan calon yang masih aktif sebagai pejabat negara diharapkan untuk bisa mengundurkan diri.

Baca Juga: Kasus Kekerasan pada Anak Terjadi Lagi! Balita di Bima NTB Meninggal Dunia Diduga Dianiaya Pengasuhnya Sendiri, Netizen Soroti Orang Tua Korban

"Jadi yang menjadi anggota TNI, Polri, ASN, anggota DPRD atau pejabat kementerian hingga kepala desa harus mengundurkan diri,” ungkapnya.

Terkait dengan syarat dukungan partai politik, Hendra menjelaskan jika untuk bisa mengusung pasangan calon harus memenuhi 10 kursi di parlemen.

Halaman:

Tags

Terkini