Mantan wakil gubernur Jawa Timur 2009-2019 ini mengungkapkan bahwa semua keputusan PBNU adalah hasil musyawarah.
“Keputusan yang diambil lewat permusyawaratan2 yang ada di lingkungan PBNU,” ujar Wali Kota Pasuruan tersebut.
Dalam live streaming yang disiarkan pada 6 Agustus 2024 pukul 17.00 WIB tersebut, Gus Ipul juga menyatakan bahwa Lukman Edy siap untuk menjalani setiap prosesnya.
Baca Juga: Buntut Demo di PBNU, Gus Yahya Meminta Banser agar Menahan Diri: Kalian Bukan Gerombolan!
Dan terakhir, Gus Ipul juga menyebutkan laporan-laporan seperti itu sebenarnya menggambarkan keputusasaan.
Seperti yang diketahui sebelumnya, mantan Sekjen PKB Lukman Edy dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh PKB.
Lukman Edy dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB pada 5 Agustus 2024.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!