SketsaNusantara.id - Usai surat pelepasan aset Pemerintah Kabupaten Jember disetujui Bupati Jember Hendy Siswanto untuk DPC PDI Perjuangan, DPRD Jember menyatakan tidak bisa menyetujuinya.
Hal ini dikarenakan usai proses konsultasi yang dilakukan oleh pimpinan DPRD ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan, hibah yang diajukan oleh DPC PDI Perjuangan ke Bupati Jember untuk melepaskan aset Pemerintah Kabupaten Jember tidak bisa dilakukan.
Baca Juga: Sekjen PKB Absen dari Undangan Pansus PBNU, Cholil Nafis: Sudah Ditunggu...
"Mohon maaf sekali, sesuai konsultasi kami ke Kemendagri pekan lalu disampaikan hal itu tidak bisa dilakukan," ujarnya saat dikonfirmasi di DPRD Jember, Selasa 6 Agustus 2024.
Dari hasil konsultasi tersebut dijelaskan bahwa, tidak ada nomenklatur dan regulasi yang memperbolehkan adanya hibah aset Pemerintah ke Partai Politik.
"Jelas bahwa tidak ada regulasi yang memperbolehkan pelepasan aset dilakukan ke Parpol, karena Parpol bukan bagian entitas yang diperkenankan mendapatkan hibah dari negara," imbuhnya.
Politisi PKB ini menyampaikan, jika saat konsultasi diberikan contoh terkait parpol yang mengusulkan pelepasan aset tetapi tidak diperbolehkan.
"Kemarin kita dibandingkan dengan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bogor dan DPD PDI Perjuangan Bali, Gubernurnya ingin memberikan tapi tidak ada regulasinya sehingga tidak bisa terlaksana," tuturnya.
Ia menambahkan, untuk membalas surat Pemkab Jember tersebut pihaknya akan segera menuangkan dalam surat balasan dan hasil konsultasinya.
Baca Juga: APBD Perubahan 2024 Belum Masuk, DPRD Jember Pastikan Ada Keterlambatan Pembahasan
"Kita akan lampirkan juga dalam surat balasan kita ke Bupati termasuk juga hasil konsultasi kami," tutupnya.***