news

Marisa Putri Mengaku Tak Sadar Tabrak IRT hingga Meninggal Dunia, Ternyata Bukan karena Miras Saja, Tapi Tak Mampu...

Selasa, 6 Agustus 2024 | 14:54 WIB
Pengakuan Marisa Putri setelah tabrak IRT 46 tahun (X/@ahriesonta)

Baca Juga: Tega! Ayah di Pinrang Sulsel Aniaya Anak Balitanya Sendiri Usai Ditinggal Istri Pergi, Pelaku Mengaku Tak Sadar Gegara Kesurupan?

Marisa tak menyadari jika ia menabrak seorang ibu rumah tangga hingga tewas.

Ia baru sadar menjadi pelaku penabrakan setelah disadarkan oleh driver ojek online.

Rupanya gaya hedon pelaku tak sebanding dengan kehidupannya di rumah, Marisa dan ibunya masih tinggal di kontrakan di daerah Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.

Atas kejadian tersebut Marisa Putri terancam hukuman 12 tahun penjara jika terbukti melanggar Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.***

 

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Tags

Terkini