Marisa tak menyadari jika ia menabrak seorang ibu rumah tangga hingga tewas.
Ia baru sadar menjadi pelaku penabrakan setelah disadarkan oleh driver ojek online.
Rupanya gaya hedon pelaku tak sebanding dengan kehidupannya di rumah, Marisa dan ibunya masih tinggal di kontrakan di daerah Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.
Atas kejadian tersebut Marisa Putri terancam hukuman 12 tahun penjara jika terbukti melanggar Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!