Pelaku bakal dijerat Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Penganiayaan Berat terhadap Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI