Penegasan pasal 104 pasal 4 juga perlu dijelaskan tujuan dan maksud pernyataan edukasi perilaku seksual yang sehat, aman dan bertanggungjawab.
Pasal ini ambigu seolah mengarah pada pembolehan hubungan sebelum nikah asal bertanggungjawab.
Untuk itu ia meminta PP ini direvisi secara jelas dan detail agar tak ditafsirkan secara salah dan menimbulkan kebingungan masyarakat.
Karena menurutnya bisa jadi pasal itu akan memicu anggapan bahwa pemerintah mendukung hubungan yang lebih bebas dikalangan remaja.***