Kamis, 4 Juni 2026

Ditentang Sejumlah Pihak, Presiden Joko Widodo Tandatangani PP Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja, Ini Kritik Tegas Komisi IX DRR RI

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Senin, 5 Agustus 2024 | 18:45 WIB
Ilustrasi Remaja dan kontrasepsi  (Pixabay Anga)
Ilustrasi Remaja dan kontrasepsi (Pixabay Anga)

e. Penyediaan alat kontrasepsi 

Baca Juga: Yang Suka Beli Rokok 'Ketengan' Minggir, Presiden Jokowi Resmi Tandatangani Larangan Terkait Peredaran Rokok Eceran

Dikeluarkannya peraturan ini bertujuan untuk memberikan konseling dan penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari program kesehatan reproduksi. 

Dalam PP tersebut, diatur bahwa penyediaan alat kontrasepsi harus disertai dengan pendidikan dan bimbingan mengenai kesehatan reproduksi. 

Hal ini penting untuk memastikan bahwa remaja mendapatkan informasi yang tepat dan dapat membuat keputusan yang bijak terkait kesehatan mereka 

Namun seperti biasa setiap kebijakan pasti tidak lepas dari kritik dan dukungan.

Baca Juga: Sudah Official? Istana Garuda Dipilih Jokowi Jadi Nama Gedung Kantor Presiden di IKN Nusantara

Sejumlah pihak, termasuk politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mengungkapkan keprihatinan terhadap logika di balik penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar. 

PKS berkesimpulan bahwa kebijakan ini mungkin tidak sesuai dengan nilai-nilai moral dan sosial yang berlaku di masyarakat dan PP ini dikhawatirkan bisa saja disalahartikan.

Persepsi yang salah terhadap PP ini bisa jadi banyak orang akan beranggapan bahwa hubungan seksual dikalangan siswa dan remaja diperbolehkan.

Baca Juga: 13 Anggota The Prediksi, Klub Motor Artis yang Diajak Jokowi Touring di IKN, Punya Slogan Jaya, Jaya, Jaya 

Hal itu juga mendapatkan perhatian dari Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani seperti dilansir SketsaNusantara.id dari laman dpr.go.id yang kritisi PP Nomor 28 tahun 2024 tersebut.

Ia mengkritik bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tersebut harus diperjelas.

Menurutnya, PP yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja tersebut perlu diperjelas karena bisa menimbulkan anggapan anak usia sekolah dan remaja diperbolehkan melakukan hubungan seksual.

Baca Juga: 7 Pernikahan Artis Ini Dihadiri Pejabat hingga Jokowi Jadi Saksi Akad Nikah, Terbaru Thariq dan Aaliyah Massaid

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: dpr.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X