Penegasan pasal 104 pasal 4 juga perlu dijelaskan tujuan dan maksud pernyataan edukasi perilaku seksual yang sehat, aman dan bertanggungjawab.
Pasal ini ambigu seolah mengarah pada pembolehan hubungan sebelum nikah asal bertanggungjawab.
Untuk itu ia meminta PP ini direvisi secara jelas dan detail agar tak ditafsirkan secara salah dan menimbulkan kebingungan masyarakat.
Karena menurutnya bisa jadi pasal itu akan memicu anggapan bahwa pemerintah mendukung hubungan yang lebih bebas dikalangan remaja.***
Artikel Terkait
Jokowi Resmi Lepas Kontingen Indonesia, Ini Cabang Olahraga yang Diselenggarakan Pada Olimpiade Paris 2024 Nanti
Presiden Jokowi Kunjungi Persatuan Emirat Arab, Sejak Kapan Indonesia Punya Hubungan dengan Negara Kaya Itu?
Upacara HUT ke-79 RI di Mana? Presiden Jokowi Akan Memimpin di IKN, Lalu di Istana Negara Jakarta...
Jelang Peringatan 17 Agustus 2024, Jokowi akan Berkantor di IKN Nusantara Akhir Juli, Segala Kebutuhan Sedang Dipersiapkan
Shin Tae-yong Penerima Perdana Golden Visa dari Presiden Jokowi, Inilah Keuntungannya Bagi Pelatih Timnas Indonesia
6 Fakta Pernikahan Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid 26 Juli 2024: Akad Bulan Suro hingga Jokowi-Bamsoet jadi Saksi