Kamis, 4 Juni 2026

Ditentang Sejumlah Pihak, Presiden Joko Widodo Tandatangani PP Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja, Ini Kritik Tegas Komisi IX DRR RI

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Senin, 5 Agustus 2024 | 18:45 WIB
Ilustrasi Remaja dan kontrasepsi  (Pixabay Anga)
Ilustrasi Remaja dan kontrasepsi (Pixabay Anga)

Penegasan pasal 104 pasal 4 juga perlu dijelaskan tujuan dan maksud pernyataan edukasi perilaku seksual yang sehat, aman dan bertanggungjawab. 

Pasal ini ambigu seolah mengarah pada pembolehan hubungan sebelum nikah asal bertanggungjawab.

Untuk itu ia meminta PP ini direvisi secara jelas dan detail agar tak ditafsirkan secara salah dan menimbulkan kebingungan masyarakat.

Karena menurutnya bisa jadi pasal itu akan memicu anggapan bahwa pemerintah mendukung hubungan yang lebih bebas dikalangan remaja.***

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: dpr.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X