SketsaNusantara.id - Presiden Joko Widodo telah menandatangani beberapa peraturan terkait penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa dan remaja.
Dikatakan bahwa Presiden Joko Widodo mengambil langkah ini dengan tujuan sebagai bagian dari upaya kesehatan sistem reproduksi yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024.
Peraturan Penyediaan Kontrasepsi untuk Remaja dan Pelajar ini telah ditandai tangani pada tanggal 26 Juli 2024.
Baca Juga: Jokowi dan Semua Menteri Siap Sidang Kabinet di IKN, Prabowo Pastikan Hadir
PP Nomor 28 Tahun 2024 mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.
Tujuan dari PP ini adalah untuk memberikan akses informasi layanan reproduksi serta meningkatkan kesehatan reproduksi di kalangan anak-anak usia sekolah dan remaja.
PP ini mengatur soal edukasi dan pelayanan kesehatan reproduksi meliputi penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.
Baca Juga: Jokowi Akan Uji Coba Trem Otonom di IKN Senin Depan, Ini Rute Operasionalnya
Hal ini tertuang pada Pasal 103 ayat 1, bahwa pemberian komunikasi, informasi, komunikasi serta edukasi serta pelayann kesehatan reproduksi pada usia sekolah dan remaja.
Kemudian pasal ini ditegaskan kembali pada pasal 103 ayat 4 bahwa pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling sedikit meliputi :
a. Deteksi dini penyakit
b. Pengobatan
c. Rehabilitasi
d. konseling