Dalam rapat-rapat antara direksi dan karyawan, Direksi Gatra Media Group tidak mampu memberikan jaminan pasti atau solusi konkret.
Serikat Karyawan Gatra menilai tindakan perusahaan melanggar berbagai ketentuan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Mereka mendesak direksi dan pemilik Gatra Media Group untuk segera menuntaskan kewajiban kepada karyawan secara adil dan sesuai hukum.
Penutupan operasional Gatra Media Group tanpa kejelasan pembayaran hak-hak karyawan menimbulkan dampak serius bagi karyawan dan keluarga mereka.
Serikat Karyawan Gatra, melalui Ketua Andhika Dinata dan Sekretaris M. Almer Sidqi, menyerukan agar masalah ini segera diselesaikan demi keadilan bagi semua pihak yang terdampak.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!