SketsaNusantara.id - Berikut merupakan rekam jejak, profil dan biodata Hakim Erintuah Damanik, hakim dari Gregorius Ronald Tannur.
Sosok hakim Erintuah Damanik kini tengah ramai diperbincangkan setelah memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Hakim Erintuah Damanik merupakan salah satu diantara tiga hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Seperti diketahui bahwa Gregorius Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti yang tak lain merupakan kekasihnya.
Gregorius Ronald Tannur yang merupakan anak mantan anggota DPR RI F-PKB Edward Tannur
Didakwa pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP dengan tuntutan 12 tahun penjara.
Namun dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menyatakan bahwa Gregorius Ronald Tannur tidak bersalah dan dibebaskan dari jeratan hukum.
Publik pun dibuat penasaran dengan siapa sosok hakim Erintuah Damanik yang membebaskan dakwaan Gregorius Ronald Tannur tersebut.
Dilansir SketsaNusantara.id dari laman pn-surabayakota.go.id, Erintuah Damanik merupakan hakim Kelas 1A Khusus yang bertugas di PN Surabaya.
Hakim kelahiran 24 Juli 1961 ini memiliki pangkat golongan Pembina Utama Madya.
Sebelumnya, Erintuah Damanik menempuh pendidikan Magister Hukum di Universitas Tanjungpura.
Beberapa kasus besar pernah ditangani Erintuah Damanik, diantaranya yaitu vonis mati Zuraida serta pernah menolak Praperadilan yang diajukan empat tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho.