Dalam video viral tentang tukar pasangan itu dijelaskan dalam persidangan bahwa tidak ada unsur SARA atau asusila.
Fakta lain menyatakan bahwa akun YouTube menunjukkan jika konten tersebut lolos penayangan platform tersebut.
4. Perilaku Gus Samsudin Jadi Sorotan
Baca Juga: Heboh! Beredar Video Orang Utan Masuk Pemukiman di Kaltim, Warganet: Rumahnya Dipake Buat IKN
Adapun fakta lain dari kasus ini yakni diketahui bahwa perilaku atau aksi Gus Samsudin dan anak buahnya menjadi sorotan.
Bagaimana tidak, ia dinilai baik selama di tahanan. Apalagi kedua anak buahnya juga baik selama ada di dalam sel.
Mereka bahkan sering mengikuti kegiatan bermanfaat. Salah satunya sholat berjamaah.
5. Masa Penahanan Gus Samsudin
Fakta membeberkan bahwa Gus Samsudin dan kedua anak buahnya ditahan sejak Maret 2024.
Mereka sebelumnya merupakan tahanan kejaksaan. Bahkan sementara masa penahanannya adalah sekitar empat bulan sejak Maret.
6. Didakwa Pasal UU ITE
Atas video viral tukar pasangan yang beredar. Akhirnya anak mereka didakwa melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016.
Yakni tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!