SketsaNusantara.id- Fakta Gus Samsudin dikabarkaan bebas usai menjadi terdakwa kasus konten tukar pasangan.
Gus Samsudin sempat ditangkap karena konten video yang viral di media sosial. Ia pun menjalankan beberapa proses hukum di Blitar, Jawa Timur.
SketsaNusantara.id melansir dari Instagram @interaktive__, majelis hakim memutuskaan bahwa Gus Samsudin bebas.
Bahkan majelis hakim menyatakan bahwa semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau JPU tidak terbukti.
Lebih lanjut, adapun beberapa fakta mengenai kasus Gus Samsudin tersebut:
1. Video Hasil Editan
Yang membuat sosok ini bebas adalah fakta menyatakan jika video viral yang menjadi dasar dakwaan ternyata merupakan sebuah editan.
Video itu hasil potongan atau sudah diedit dari yang asli milik Gus Samsudin. Majelis hakim pun menjelaskan bahwa Gus Samsudin dan rekannya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban dari aksi pihak ketiga.
2. Pertimbangan Majelis Hakim
Dalam persidangan tersebut dijelaskan bahwa keputusan majelis hakim telah melalui pertimbangan yang matang.
Oleh karena itu, Gus Samsudin dan anak buahnya dinyatakan bebas dari dakwaan video viral tersebut.
3. Tidak Terbukti 2 Unsur Sensitif