SketsaNusantara.id - Bagi Anda yang suka membeli rokok eceran atau rokok 'ketengan' maka kemungkinan anda tak akan bisa melukakannya lagi.
Hal itu karena pemerintah baru saja telah mengambil langkah signifikan dalam mengatur penjualan rokok, terutama di warung-warung kecil yang tak boleh lagi menjual rokok secara eceran.
Seperti dilansir SketsaNusantara.id dari Undang-undang Kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: Sudah Official? Istana Garuda Dipilih Jokowi Jadi Nama Gedung Kantor Presiden di IKN Nusantara
Dimana pada pasal 434, ayat 1 poin C disebutkan bahwa :
"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau atau rokok elektronik : secara eceran satuan perbatang kecuali bagi produk tembakau cerutu dan rokok elektronik,"
Seperti yang dikutip SketsaNusantara.id dari tobaccocontrollaws.org, pengambilan kebijakan ini pemerintah memberikan sejumlah alasan.
Salah satu kebijakan yang dikeluarkannya larangan penjualan rokok eceran di tempat-tempat tertentu memiliki tujuan penting.
Tujuan kebijakan baru yang langsung ditanda tangani presiden tersebut adalah untuk mengurangi aksesibilitas rokok, terutama bagi kalangan remaja dan anak-anak.
Hal ini juga bertujuan untuk melindungi generasi muda dari pengaruh negatif rokok dan mengurangi prevalensi merokok di kalangan anak-anak dan remaja.
Penjualan rokok 'ketengan' ini dianggap berisiko karena dapat meningkatkan aksesibilitas rokok bagi anak-anak.
Penjualan rokok ketengan dapat berkontribusi pada tingginya prevalensi perokok muda di Indonesia
Untuk itu salah satu peraturan yang relevan adalah Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tarif cukai dan harga jual eceran rokok.