Kamis, 4 Juni 2026

Yang Suka Beli Rokok 'Ketengan' Minggir, Presiden Jokowi Resmi Tandatangani Larangan Terkait Peredaran Rokok Eceran

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Selasa, 30 Juli 2024 | 21:03 WIB
Ilustrasi rokok eceran (Pixabay.com/ realworkhard)
Ilustrasi rokok eceran (Pixabay.com/ realworkhard)

Baca Juga: 7 Pernikahan Artis Ini Dihadiri Pejabat hingga Jokowi Jadi Saksi Akad Nikah, Terbaru Thariq dan Aaliyah Massaid

Dalam peraturan ini, harga jual eceran rokok tidak boleh lebih rendah dari yang telah ditetapkan sebelumnya.

Tujuannya untuk mencegah penjualan rokok dengan harga yang sangat murah, yang sering kali diakses oleh anak-anak.***  

 

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: PP No. 28 tahun 2024

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X