SketsaNusantara.id - Pasca pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Madiun menemukan beberapa persoalan di lapangan.
Hal ini dikarenakan Bawaslu Kabupaten Madiun melakukan pengawasan melekat kepada verifikator coklit, mulai dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Hendy Wicaksono mengatakan, dalam pengawasan coklit yang kemarin dilakukan, Bawaslu Kabupaten Madiun menemukan beberapa ketidaksesuaian.
Baca Juga: Isi Sejarah NU yang Dibelokkan Buku-Buku Pelajaran, Gus Yahya: Tiba-Tiba Ada Narasi Baru
"Mulai dari data yang tidak sinkron hingga data pemilih yang meninggal,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Senin, 29 Juli 2024.
Hendy menerangkan, Bawaslu Kabupaten Madiun sudah melakukan evaluasi hasil pengawasan coklit dengan jajaran Panwascam.
"Sehingga diketahui ada beberapa ketidaksesuaian, mulai dari data pemilih yang sudah meninggal tetapi masih aktif sebagai pemilih,” terangnya.
Baca Juga: Pemkab Jember Pantau Perkembangan Perbaikan Jalan Menuju Pantai Bande Alit hingga Gelar Bakti Sosial
Hal ini menurutnya, harus segera dikeluarkan dari data daftar pemilih oleh verifikator coklit, sebab pemilih tersebut masih tercatat dalam DP4.
"Seharusnya segera dikeluarkan dari daftar DP4 dan menjadi tidak memenuhi syarat (TMS),” jelasnya.
Selain itu, Hendy menerangkan temuan di lapangan juga terjadi seperti jumlah pemilih yang lebih dari 600 orang dalam satu TPS.
"Kondisi ini ditemukan dibeberapa titik, sehingga perlu ada tindaklanjut dengan adanya penambahan TPS,” terangnya.
Ia menambahkan, Bawaslu Kabupaten Madiun sudah memberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Madiun, untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.