SketsaNusantara.id - KPU Kabupaten Bondowoso bubarkan petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada 25 Juli 2024.
Hal ini dilakukan setelah masa Pencocokan dan Penelitian (coklit) Pilkada Serentak 2024 telah usai.
Pembubaran tersebut berdasarkan Surat Ketua KPU Kabupaten Bondowoso Nomor 838/PP.05.2-SD/3511/4/2024 tanggal 22 Juli 2024 perihal Pembubaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
Baca Juga: Gelar Media Gathering, KPU Jombang Ajak Wartawan Sukseskan Pilkada Serentak 2024
Dalam pembubaran ini juga dijelaskan mengenai mekanisme pembubaran yakni berbasis desa/kelurahan masing-masing.
Selain itu, KPU Kabupaten Bondowoso juga telah menginstruksikan kepada Sekretariatan untuk segera membayar honor Pantarlih setelah pembubaran.
Hal ini kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan komunikasi dengan pihak bank dan PPS agar proses transfer dan stok uang tunai segera tersedia.
Baca Juga: KPU Kabupaten Magetan Fokus Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dengan Gandeng Kelompok Tani
Dilansir SketsaNusantara.id dari laman kab-bondowoso.kpu.go.id, kemarin, 25 Juli 2024, honorarium Pantarlih telah selesai dibayarkan.
Selama sebulan dimulai pada 24 Juni 2024 hingga 24 Juli 2025, Pantarlih telah bekerja melakukan pemutakhiran data pemilih.
Proses selanjutnya, tahapan Pilkada Serentak 2024 memasuki rekapitulasi hasil coklit yang akan berlangsung pada 25 Juli- 31 Juli 2024.
Baca Juga: Usai Laksanakan Coklit, KPU Jember Sebut Ada Potensi Penambahan TPS di 12 Kecamatan
Setelah itu PPS akan melakukan Pleno Rekapitulasi Hasil Pemutakhiran pada tanggal 1-3 Agustus 2024.
Terakhir Pleno Rekapitulasi Hasil Pemutakhiran tingkat PPK pada tanggal 5 – 7 Agustus 2024.***