news

Polda Jatim Amankan 13 Pesilat PSHT Pelaku Pengeroyokan Anggota Polsek Kaliwates, 2 di Antaranya Masih di Bawah Umur

Kamis, 25 Juli 2024 | 16:09 WIB
Polda Jatim amankan tersangka pengeroyokan anggota Polsek Kaliwates oleh PSHT. (Humas Polda Jatim. )

SketsaNusantara.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) gelar tindak pidana penghasutan untuk melakukan pengeroyokan atau kekerasan terhadap anggota Polri.

Seperti diketahui, salah satu anggota Polsek Kaliwates Polres Jember yakni Aipda Parmanto Indrajaya menjadi korban pengeroyokan rombongan pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) pada Senin, 22 Juli.

Peristiwa itu terjadi di simpang tiga lampu merah Transmart, Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Sempusari, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember.

Baca Juga: KPU Kabupaten Magetan Fokus Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dengan Gandeng Kelompok Tani

Akibatnya, Aipda Parmanto Indrajaya pun mengalami luka berat, terutama di bagian wajah dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Kasus itu sendiri melibatkan warga Jalan Sumatra, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember yakni KNH (26).

KNH adalah provokator hingga aksi pengeroyokan terjadi. Saat itu, KNH menyeret korban lalu melakukan pemukulan hingga korban tak berdaya.

Baca Juga: Usai Laksanakan Coklit, KPU Jember Sebut Ada Potensi Penambahan TPS di 12 Kecamatan

Selain KNH, tersangka lainnya yang diamankan Polda Jatim ialah ARA (19), MAN (21), RAD (18), SLR (19), YAD (24), DAP (20), MYB (21), AB (21), AF (19), dan MVR (20).

Seluruh tersangka itu dengan tangan kosong melakukan pemukulan terhadap Aipda Parmanto Indrajaya.

Selain dengan tangan kosong, para tersangka juga menggunakan bambu hingga menendang korban saat melakukan pengamanan.

Baca Juga: Viral, Pengendara Motor di Berau Kaltim Nekat Terobos Lampu Merah hingga Tabrak Personel Polisi, Diduga Takut Ditilang Gegara 'Barang Haram'?

Tak hanya itu, ada 2 tersangka di bawah umur yang juga turut serta melakukan pemukulan, baik dengan tangan kosong dan bambu, sekaligus menendang.

Berdasarkan gelar perkara, Polda Jatim menyita barang bukti yakni mobil dinas Polri Polsek Kaliwates, 14 HP, 4 buah batu, 10 motor, bendera kuning berlogo PSHT.

Halaman:

Tags

Terkini