SketsaNusantara.id - Kasus pembunuhan yang melibatkan anak politisi PKB, Edward Tannur memasuki babak baru.
Terdakwa Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim pada 24 Juli 2024 lalu.
Putusan tersebut melahirkan banyak pro-kontra termasuk menimbulkan rasa penasaran tentang sosok-sosok yang terlibat.
Baca Juga: Tissa Biani Rayakan Ultah di Puncak Prau, Ini Sajian yang Disiapkan Dul untuk Sang Kekasih
Adalah Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, DSA (29) yang terjadi pada 3 Oktober 2023 lalu.
Pria bernama lengkap Gregorius Ronald Tannur ini adalah anak dari Edward Tannur, kader PKB yang menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.
Pria berusia 31 tahun ini pernah tercatat sebagai murid di SMAK Kolese Santo Yusuf Malang tahun 2005-2006.
Ia kemudian menamatkan pendidikan tingkat menengah atasnya di SMAK Santa Agnes Surabaya tahun 2009.
Setelah lulus SMA, pria berkacamata ini melanjutkan pendidikannya di Universitas Kristen Petra, Surabaya.
Sejumlah sumber menyebutkan ia tidak menyelesaikan studinya di jurusan Ilmu Komunikasi dan memilih mengundurkan diri.
Tahun 2010, ia melanjutkan kuliahnya di International Business School Surabaya seperti dikutip SketsaNusantara.id dari akun Facebook Ronald Tannur.