Adapun tersangka lainnya adalah sejumlah mantan direksi PT Timah. Kejaksaan Agung pun menuduh para tersangka terlibat pula dalam pengumpulan biji timah ilegal.
Baca Juga: Viral, Angkot Melawan Arus Sampai Sebabkan Macet di Jakarta Selatan, Aksi Sopir Bikin Geleng Kepala
Alhasil mereka merugikan negara hingga sejumlah Rp 300 triliun. Kerugian ini disebabkan oleh beberapa hal.
Seperti pembelian smelter mahal, biji timah ilegal, hingga terjadinya kerusakan lingkungan sekitar.
Dalam kasus Harvey Moeis dan Helena Lim, penuntut umum akan segera menyusun dakwaan.
Dakwaan itu kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Kabar ini mencuat di berbagai media sosial dan kembali menjadi sorotan warganet.
"Kalau sudah merugikan negara parah parah parah lebih baik hukum mati dan miskin kannnnnn," ujar @echisilaban.***