SketsaNusantara.id - Selebgram berinisial MJ (24) diamankan Unit Reskrim Polsek Tambun karena diduga mempromosikan permainan taruhan ilegal di media sosial.
Melalui akun Instagram pribadinya @mftjnnh26_, selebgram tersebut membuat foto hingga video menggunakan atribut bermuatan promosi situs perju**an.
Kanit Reskrim Polsek Tambun Iptu Putu Agum Guntara Adi Putra menjelaskan, sudah sejak tahun 2023, pelaku mempromosikan taruhan ilegal melalui akun Instagramnya.
Diketahui, pelaku memiliki ribuan followers di akun Instagram pribadinya.
Iptu Agum menjelaskan, MJ diringkus di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat, 19 Juli 2024.
Saat digelandang ke kantor polisi, MJ terlihat hanya tertunduk lesu sembari mengenakan masker, tanpa sedikit pun menampakkan wajahnya.
Sementara dari tangan pelaku, Agum menjelaskan, polisi mengamankan beberapa barang bukti milik pelaku, di antaranya KTP, HP, SIM Card, dan buku tabungan.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Tambun guna penyelidikan lebih lanjut," ucapnya dikutip SketsaNusantara.id dari laman PMJ News.
Atas perbuatannya, pelaku MJ terancam dengan Pasal 27 Ayat (2) UU No.1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pelaku terancam pidana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.***