news

Diperiksa KPK, Segini Kekayaan Hevearita Gunaryanti Rahayu, Wali Kota Semarang Ternyata Cuma Punya 2 Motor?

Kamis, 18 Juli 2024 | 09:30 WIB
Potret Hevearita Gunaryanti Rahayu, Wali Kota Semarang diperiksa KPK, diduga terlibat tindak pidana korupsi. (Instagram/mbakitasmg.)

SPHC merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMN) di Cepu, Jawa Tengah yang bergerak di bidang pengelolaan bahan bakar minyak dan gas (migas).

Baca Juga: Kiky Saputri Suarakan Nasib CPNS Dosen yang Mengaku Ditelantarkan Kemdikbud, Nadiem Makarim Ramai Jadi Bulan-bulanan Netizen

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang dikeluarkan pada 17 Maret 2023, Hevearita Gunardi diketahui memiliki kekayaan sebesar Rp3.361.421.886.

Ita tercatat memiliki 3 aset tanah dan bangunan di Kota Semarang senilai Rp4,28 miliar.

Secara terperinci, Ita memiliki tanah seluas 292 meter persegi dan bangunan seluas 200 meter persegi hasil sendiri, senilai Rp2,175 miliar.

Baca Juga: 3 Cacat Fisik Gareng Jadi Simbol Dakwah Sunan Kalijaga, Salah Satunya dari Riwayat Sayyidina Umar bin Khattab

Ita juga memiliki tanah seluas 282 meter persegi dan bangunan seluas 170 meter persegi di Kota Semarang, hasil sendiri senilai Rp1,91 miliar, serta tanah seluas 500 meter persegi yang merupakan warisan pemberian orang tuanya senilai Rp197 juta.

Selain itu, ia juga memiliki alat transportasi berupa dua motor keluaran tahun 2008 dan 1996 dengan total nilai Rp5.250.000.

Tak sampai di situ, Ita juga memiliki harta bergerak senilai Rp437 juta, surat berharga senilai Rp187,7 juta dan kas sebesar Rp1,057 miliar.

Dengan demikian, total kekayaan Hevearita Gunaryanti Rahayu diketahui sebesar Rp3,3 miliar. Melalui catatan LHKPN, juga diketahui Ita memiliki utang sebesar Rp2,61 miliar.

Sementara itu, KPK menyebut adanya dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang sehingga dilakukan penggeledahan di Balai Kota.

Lembaga antikorupsi itu juga menyebut adanya dugaan pemerasan yang dilakukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kota Semarang.

Selain itu, KPK juga akan menyelidiki dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara di Pemkot Semarang pada periode 2023-2024 sehingga Ita ikut diperiksa.

KPK bahkan mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri per tanggal 12 Juli 2024. Larangan ini juga diberikan untuk beberapa orang yang diduga ikut terlibat tindak pidana korupsi.

Tak hanya orang-orang yang ada di lingkungan Pemkot Semarang, Alwin Basri, politikus yang menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah yang merupakan suami dari Hevearita Gunaryanti Rahayu juga ikut diperiksa KPK.

Halaman:

Tags

Terkini