news

107 Guru Honorer Dipecat Sepihak, Begini Klarifikasi Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta

Rabu, 17 Juli 2024 | 21:04 WIB
Ilustrasi guru honorer yang dipecat (Pixabay Pexels)

Dinas Pendidikan sendiri rupanya sudah menginformasikan sejak 2017 hingga 2022 agar tak mengangkat guru honorer. Namun justru sekolah melakukan rekruitmen sendiri tanpa sepengetahuan Dinas Pendidikan namun dibayar lewat dana BOS.

Baca Juga: Viral! Pria Asal Lampung Gelar Pesta Perceraian hingga Banjir Karangan Bunga, Netizen: Kerandoman Rakyat 62 Memang...

Padahal dalam Permendikbud dijelaskan bahwa dana BOS dibayarkan pada guru yang memiliki 4 kriteria, yakni: bukan ASN, terdata di dalam dapodik, memiliki NUPTK serta tidak ada tunjangan guru.

Namun beberapa orang guru yang tercleansing tersebut tak memiliki empati kriteria tersebut serta diangkat tanpa sepengetahuan Dinas Pendidikan dan tidak sesuai kebutuhan.

Sehingga Dinas Pendidikan memutuskan melakukan sesuatu yang tidak mau dianggap sebagai pemecatan namun sebuah upaya penataan dan penertiban agar para guru-guru menjadi tertib dan tertata.***

Halaman:

Tags

Terkini