Dinas Pendidikan sendiri rupanya sudah menginformasikan sejak 2017 hingga 2022 agar tak mengangkat guru honorer. Namun justru sekolah melakukan rekruitmen sendiri tanpa sepengetahuan Dinas Pendidikan namun dibayar lewat dana BOS.
Padahal dalam Permendikbud dijelaskan bahwa dana BOS dibayarkan pada guru yang memiliki 4 kriteria, yakni: bukan ASN, terdata di dalam dapodik, memiliki NUPTK serta tidak ada tunjangan guru.
Namun beberapa orang guru yang tercleansing tersebut tak memiliki empati kriteria tersebut serta diangkat tanpa sepengetahuan Dinas Pendidikan dan tidak sesuai kebutuhan.
Sehingga Dinas Pendidikan memutuskan melakukan sesuatu yang tidak mau dianggap sebagai pemecatan namun sebuah upaya penataan dan penertiban agar para guru-guru menjadi tertib dan tertata.***
Artikel Terkait
Viral karena Kasus Penganiayaan Anak Cici Chania, Ternyata Segini Tunjangan dan Kebutuhan yang Diberikan pada Sang ART
Viral di Media Sosial, Aksi Pria Naik ke Atap dan Rusak Genteng Rumah di Lombok Timur! Gegara Rebutan Harta Warisan?
Viral! Perampok Toko Emas di Bangka Selatan Tertangkap CCTV, Diduga Bawa Senpi, Pemilik Cuma Bisa Bengong
Terbongkar Setelah Viral Aniaya Anak Cici Chania, Ternyata Riri Hermiawati adalah Sosok yang Problematik dan Banyak Kasus
Viral Plesetan Nama Nahdlatul Ulama di X, Karena Kunjungan ke Israel? Netizen: Kecewa Sama Pengurus NU Sekarang
Terkuak! 5 Fakta Menarik Tentang Zen Maarif, Tokoh NU yang Tengah Viral karena Bertemu Presiden Israel
Viral! Pria Asal Lampung Gelar Pesta Perceraian hingga Banjir Karangan Bunga, Netizen: Kerandoman Rakyat 62 Memang...