SketsaNusantara.id - Beredar video mobil pelat merah milik instansi pemerintah di Majalengka, Jawa Barat, menghalangi perjalanan kendaraan pemadam kebakaran (Damkar) hingga viral di media sosial.
Dalam video yang beredar di media sosial Instagram, tampak mobil warna hitam dengan plat merah nopol E 1104 U melaju dengan posisi menghalangi kendaraan damkar.
Pengemudi mobil damkar yang tampak tergesa-gesa pun berulang kali membunyikan klakson dan isyarat sirine agar mobil menepi.
Namun, mobil plat merah tersebut tetap melaju seperti biasa seolah tak menghiraukan isyarat damkar yang ada di belakangnya.
Kejadian ini pun direkam oleh salah satu petugas damkar dan videonya tersebar hingga jadi viral di media sosial yang menuai reaksi netizen. Tindakan pengemudi mobil plat merah pun mendapat kritikan dari warganet.
Warganet meminta pemerintah setempat menindaklanjuti kejadian ini, karena mobil damkar memiliki prioritas dan berada pada posisi darurat sehingga wajib didahulukan perjalanannya.
Kejadian dalam video viral ini pun dikonfirmasi oleh Rachmat Kartono selaku Kasatpol PP dan Damkar Majalengka dan menyebut peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin, 15 Juli 2024.
Diketahui peristiwa tersebut terjadi ketika mobil damkar tengah dalam keadaan darurat untuk segera meluncur ke lokasi kebakaran lahan di kecamatan Panyingkiran.
"Kami menerima laporan dari masyarakat karena ada lahan terbakar cukup luar biasa di area Kecamatan Panyingkiran, namun saat mobil damkar meluncur ada hambatan di jalan," kata Rachmat kepada wartawan pada hari Senin, 15 Juli 2024.
Peristiwa penghalangan jalan oleh mobil dinas yang viral di media sosial ini akhirnya mendapat tindakan tegas dari Pj Bupati Majalengka, Dedi Supandi.
Melalui akun Instagram @diskominfo.majalengka, Pj Bupati Dedi Supandi menyesalkan kejadian tersebut dan memberikan sanksi tegas.