Minggu, 19 Juli 2026

Viral! Mobil Pelat Merah Terekam Halangi Laju Damkar di Majalengka, Pj Bupati Dedi Supandi Tindak Tegas: Saya Perintahkan...

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 17 Juli 2024 | 11:33 WIB
Pj Bupati Majalengka buka suara soal video mobil plat merah yang terekam halangi laju damkar  (kolase Instagram @diskominfo.majalengka dan @dedisupandhi)
Pj Bupati Majalengka buka suara soal video mobil plat merah yang terekam halangi laju damkar (kolase Instagram @diskominfo.majalengka dan @dedisupandhi)

Diketahui, mobil plat merah nopol E 1104 U tersebut merupakan aset milik Sekretariat Daerah yang dipinjamkan ke PGRI Majalengka.

Baca Juga: Kronologi Supir Ambulans RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang Turunkan Jenazah dan Keluarga di Jalan! Diduga Minta Bayaran Lebih

Dengan tegas, Pj Bupati Dedi Supandi meminta kendaraan plat tersebut ditarik dan dikembalikan kepada pemerintah daerah untuk dipergunakan sebagai mal pelayanan publik.

"Sangat disayangkan insiden ini terjadi di Majalengka. Saya sudah perintahkan kendaraan tersebut agar ditarik kembali dari status pinjam pakainya dan dikembalikan kepada pemerintah daerah," ungkap Pj Bupati Dedi Supandi melalui akun Instagramnya @dedisupandi yang diunggah pada hari Rabu, 17 Juli 2024.

"Mobilnya sudah ditarik tadi dan nantinya insya allah, mobil tersebut akan jadi kendaraan operasional sebagai mal pelayanan publik untuk meningkatkan pelayanan NIB gratis untuk pelaku UMKM," tuturnya.

Baca Juga: Gus Fawait Politisi Santri Mimpi Bangun Jember, Promedia Teknologi Indonesia Tawarkan Skema Strategis

Sementara itu, Diskominfo Majalengka menyebut kebakaran yang terjadi di Kecamatan Panyingkiran akhirnya berhasil dipadamkan secara manual lantaran mobil damkar terlambat datang.

Dalam video yang diunggah, tampak beberapa relawan dari TNI, Polri dan Satpol PP mencoba memadamkan api di lahan terbuka. Api kemudian berhasil dipadamkan dalam waktu 4 jam dibantu para petugas Damkar.

Menurut peraturan yang tertulis dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 134 disebutkan bahwa mobil damkar memiliki prioritas paling utama disusul dengan mobil Ambulans.

Baca Juga: Menyongsong Pilkada Serentak 2024, KPU Sampang Terjun Langsung Monitoring Coklit di Pondok Pesantren Miftahul Ulum At- Taufiq Robatal

Pada aturan tersebut dijelaskan bahwa mobil pejabat daerah maupun pimpinan lembaga negara harus mendahulukan perjalanan mobil damkar maupun ambulans.

Hal ini dikarenakan mobil damkar dan ambulans berada dalam situasi kondisi darurat dan menyangkut kepentingan umum serta keselamatan orang banyak.

Bahkan disebutkan sanksi bagi pengguna jalan apabila lalai atau melanggar aturan prioritas tersebut dikenakan denda Rp250.000 dan terancam hukuman pidana 1 bulan.***

 

Halaman:

Editor: Rizqillah

Sumber: Instagram @diskominfo.majalengka

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X