Diketahui, mobil plat merah nopol E 1104 U tersebut merupakan aset milik Sekretariat Daerah yang dipinjamkan ke PGRI Majalengka.
Dengan tegas, Pj Bupati Dedi Supandi meminta kendaraan plat tersebut ditarik dan dikembalikan kepada pemerintah daerah untuk dipergunakan sebagai mal pelayanan publik.
"Sangat disayangkan insiden ini terjadi di Majalengka. Saya sudah perintahkan kendaraan tersebut agar ditarik kembali dari status pinjam pakainya dan dikembalikan kepada pemerintah daerah," ungkap Pj Bupati Dedi Supandi melalui akun Instagramnya @dedisupandi yang diunggah pada hari Rabu, 17 Juli 2024.
"Mobilnya sudah ditarik tadi dan nantinya insya allah, mobil tersebut akan jadi kendaraan operasional sebagai mal pelayanan publik untuk meningkatkan pelayanan NIB gratis untuk pelaku UMKM," tuturnya.
Sementara itu, Diskominfo Majalengka menyebut kebakaran yang terjadi di Kecamatan Panyingkiran akhirnya berhasil dipadamkan secara manual lantaran mobil damkar terlambat datang.
Dalam video yang diunggah, tampak beberapa relawan dari TNI, Polri dan Satpol PP mencoba memadamkan api di lahan terbuka. Api kemudian berhasil dipadamkan dalam waktu 4 jam dibantu para petugas Damkar.
Menurut peraturan yang tertulis dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 134 disebutkan bahwa mobil damkar memiliki prioritas paling utama disusul dengan mobil Ambulans.
Pada aturan tersebut dijelaskan bahwa mobil pejabat daerah maupun pimpinan lembaga negara harus mendahulukan perjalanan mobil damkar maupun ambulans.
Hal ini dikarenakan mobil damkar dan ambulans berada dalam situasi kondisi darurat dan menyangkut kepentingan umum serta keselamatan orang banyak.
Bahkan disebutkan sanksi bagi pengguna jalan apabila lalai atau melanggar aturan prioritas tersebut dikenakan denda Rp250.000 dan terancam hukuman pidana 1 bulan.***
Artikel Terkait
Disebut Sebagai Sosok Pemegang Kartu Truf dalam Pilkada Serentak 2024, Begini Pernyataan Sekda Banyuwangi Mujiono Kepada Promedia
Hadiah Total 250 Juta Rupiah! Catat Lokasi Pendaftaran, Persyaratan dan Kategori dalam Tajemtra 2024
Ini Perbedaan Tajemtra Tahun Ini dengan Tahun Sebelumnya, Total Hadiah Naik Jadi Rp 250 Juta
Nikmati Belasan Pelayanan Ini dalam Gelaran Peringatan Hari Kependudukan Sedunia Tahun 2024 di Jember
Viral! Pria Asal Lampung Gelar Pesta Perceraian hingga Banjir Karangan Bunga, Netizen: Kerandoman Rakyat 62 Memang...
Seru! SMKN 1 Klabang, Bondowoso Ajak Siswa Bermain Mitos Fakta untuk Cegah Kekerasan di Sekolah
Menyongsong Pilkada Serentak 2024, KPU Sampang Terjun Langsung Monitoring Coklit di Pondok Pesantren Miftahul Ulum At- Taufiq Robatal