SketsaNusantara.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek gelar Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kesatu Berkas Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pilbub Trenggalek 2024.
Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Rumah Makan Mekarsari Trenggalek pada 12 Juli 2024 ini dihadiri, Bawaslu Trenggalek dua PPK.
Istatiin Nafiah selaku Ketua KPU Trenggalek menyampaikan bahwa pada Pilbub Trenggalek Tahun 2024 ini ada 1 Bapaslon dari jalur perseorangan yaitu bapaslon Cahyo-Suripto yang telah menyelesaikan tahapan verifikasi faktual perbaikan kesatu berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pilbub Trenggalek Tahun 2024.
Baca Juga: Bangun Sinergi Antar Penyelenggara, KPU Jombang Gelar Raker Hadirkan PPK-Panwas
Tahapan ini dilaksanakan setelah hasil verifikasi administrasi berkas dukungan yang memenuhi syarat jumlahnya sama atau lebih dari syarat minimal dukungan. Adapun syarat minimal dukungan adalah 44.075 orang.
“Verifikasi faktual perbaikan kesatu dilaksanakan tanggal 21 Juni sampai dengan 4 Juli 2024. Hasil verifikasi faktual perbaikan kesatu diinput dalam Silonkada dan dilakukan rekapitulasi. Rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kesatu di tingkat kecamatan dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2024, dan pada hari ini, Jumat, 12 Juli 2024 hasil verifikasi faktual perbaikan kesatu tersebut direkapitulasi di tingkat Kabupaten Trenggalek melalui Rapat Pleno Terbuka”, jelas Istatiin, dilansir SketsaNusantara.id dari laman kab-trenggalek.kpu.go.id.
Dalam kesempatan tersebut, Istatiin juga menjelaskan jika hasil verifikasi faktual perbaikan kesatu berkas dukungan Bapaslon tidak memenuhi syarat minimal dengan jumlah kurang dari syarat minimal dukungan, maka Bapaslon diperkenankan untuk mengikuti tahapan penyerahan berkas dukungan perbaikan kedua.
Ditegaskannya, bahwa proses dalam perbaikan kedua juga terdapat verifikasi administrasi. Dengan tahapan, berkas dukungan bakal pasangan calon setelah diserahkan oleh Bapaslon dan diterima oleh KPU Kabupaten Trenggalek.
Tahapan selanjutnya adalah dilakukan verifikasi administrasi perbaikan kedua dan apabila lolos verifikasi perbaikan kedua maka dapat mengikuti verifikasi faktual perbaikan kedua.
Kemudian, hasil verfak perbaikan kedua inilah yang nantinya akan menentukan apakah Bapaslon Perseorangan dapat ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pilbub Trenggalek 2024 atau tidak.
"Seluruh tahapan verifikasi faktual perbaikan kesatu berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2024 dan Surat Dinas Nomor 959 Tahun 2024”, jelas Istatiin.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, KPU Jombang Temui Bappeda Terkait Visi Misi Bakal Calon Kepala Daera
Rusman Nuryadin selaku Ketua Bawaslu Trenggalek dalam kesempatan itu juga menyampaikan hasil pengawasan Bawaslu melalui jajaran Panwascam dan PKD bahwa di kecamatan Munjungan dan Kampak.