SketsaNusantara.id – Pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pilkada 2024 berpotensi terhadap tindak pidana.
Bentuk pelanggarannya seperti menghilangkan hak pilih warga dengan tidak dimasukkanya identitas kependudukan selama kegiatan penyusunan daftar pemilih.
Lainnya, baik petugas Coklit maupun calon pemilih memaslukan salah satu elemen yang dijadikan acuan sebagai daftar pemilih tetap (DPT).
Demikian disampaikan Anggota Bawaslu Jombang, Jagat Putradona, saat dikonfirmasi SketsaNusantara.id mengenai kerawanan kegiatan
Coklit yang saat ini masih berjalan, Jumat 12 Juli 2024.
Agar hal itu tidak sampai terjadi, ia melakukan mitigasi dengan cara memaksimalkan pengawasan langsung.
Tentu, tak langsung melakukan pengawasan, ada sejumlah prosedur yang perlu dipersiapkan.
“Sebelum kegiatan Coklit berjalan, Bawaslu berkoordinasi dengan KPU. Prinsipnya kita mengingatkan kepada kawan-kawan penyelenggara. Bahwa, penyusunan data pemilih ini sangat penting. Untuk itu, kita berharap agar pelaksanaannya dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku,” kata
Jagad yang mengampu Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas ini.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, KPU Jombang Temui Bappeda Terkait Visi Misi Bakal Calon Kepala Daerah
Dalam kesempatan itu Jagad menegaskan bahwa di UU Pilkada 10 tahun 2016 telah disinggung terkait ketentuan pidananya.
“Bila melanggar konsekuensinya dapat diganjar
kurungan penjara dan denda berupa uang yang nilainya tidak sedikit,” ujarnya mengacu pada pasal 177.
Untuk itu, agar penyelenggara Pilkada di Jombang tidak melanggar ketentuan pidana di atas, berbagai upaya dilakukan sesuai tupoksi sebagai pengawas.
“Koordinasi dengan KPU, penguatan kapasitas jajaran pengawas, dan melaksanakan pengawasan secara melekat. Itu adalah upaya kami,” jelas Jagad.***