SketsaNusantara.id - Terdakwa kasus korupsi di Kementrian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL, divonis hukuman penjara 10 tahun dengan denda Rp300 juta.
Putusan tersebut dibacakan ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis 11 Juli 2024.
Hakim Rianto Adam Pontoh adalah satu dari 3 anggota majelis hakim yang bertugas dalam kasus korupsi Kementan dengan salah satu terdakwa, SYL.
Nama Rianto Adam Pontoh pun jadi sorotan usai memberikan putusan atas kasus korupsi yang dilakukan mantan Menteri Pertanian tersebut.
Sama halnya dengan Eman Sulaeman, hakim tunggal pada sidang praperadilan Kasus Vina Cirebon yang melibatkan Pegi Setiawan.
Banyak netizen yang mencari tahu siapa sosok hakim berusia 48 tahun ini.
Menariknya, kasus korupsi SYL bukanlah kasus viral pertamanya.
Diketahui, Rianto Adam Pontoh juga merupakan pernah menangani kasus suap dan gratifikasi Gubernur Papua, mendiang Lukas Enembe.
Hakim Utama Muda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini juga pernah menangani kasus korupsi mantan Menteri Komunikasi, Jhonny G Plate.
Dikutip dari laman resmi PN Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh menjabat sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) sejak 1992.